Seorang ayah harus taubat, tidak boleh bermaksiat. Seorang ayah tidak boleh melakukan dosa besar, juga dosa kecil. Tidak boleh tidak untuk bertaubat dari dosa besar. Juga tidak boleh berkekalan dalam dosa kecil.
Seorang laki-laki tidak boleh fasiq. Sehingga seoarang ayah tidak boleh fasiq.
Karena sesorang yang fasiq tidak boleh melakukan beberapa macam aqad secara aturan fiqh.
Salah satu aqad yang tidak boleh dilakukan oleh orang fasiq ada ijab (atau menikahkan). Bukan hanya tidak boleh, bahkan nikahnya TIDAK SAH.
Contoh misalnya ada seorang ayah tidak shalat 5 waktu. Maka disebut orang fasiq. Maka dia tidak boleh menikahkan anak perempuannya.
Jika dinikahkan?
Tidak sah.
Jika jimak, sama saja dengan zina.
Maka ayah fasiq yang menikahkan anaknya sama saja dengan mengizinkan anaknya bezina secara terhormat (karena di mata orang mereka menikah).
Solusinya gimana?
Harus taubat dengan sebenar-benarnya taubat. Bukan hanya utk menikahkan. Karena kalau taubat kemudian kembali fasiq, nikah yang dulu jadi batal juga.
Terus karena dia fasiq, boleh tidak minta orang untuk nikahin?
Tidak boleh.
Karena orang fasiq tidak boleh mewakilkan sebuah aqad.
Maka, bagi seoarang laki-laki dan seorang ayah, tidak ada pilihan lain selain menjadi ahli taubat dan berusaha untuk jadi orang shaleh.
Oleh karena itu, bagi yang ingin menikah, penting untuk:
1. Jika kalian perempuan, pastikan ayah (atau wali pengganti ayah) kalian sudah bertaubat sebelum menikahkan kalian. Atau sama saja zina.
2. Jika kalian laki-laki, pastikan ayah atau wali dari perempuan yanh akan kalian nikahi adalah ahli taubat, bukan orang fasiq. Sebaiknya pilih ayah yang memang orang shaleh (secara dhahir).
Bab ini sudah dijelaskan oleh para ulama. Sejak pulang kampung saja, saya sudah dengar dari 3 ulama sini.
Sekali lagi, bagi laki-laki, tidak ada pilihan lain selain bertaubat dan selalu berusaha menjadi orang baik.
0 Response to "Bagi laki-laki, tidak ada pilihan lain selain bertaubat"
Posting Komentar